WARTAUNAIR   JOURNAL   EMAIL   ALUMNI   POSS   AKREDITASI   BLOG   EPAPER   AULA   IO   KreditPoint

.:. Universitas Airlangga Berhasil Menempati Peringkat ke-109 Asian University Rankings, QS Top Universities 2010 .:.
rss
UU No. 11 Tahun 2008
 
Award Airlangga Web and Blog Competition 2009
 

Direktori

Pegawai
Mahasiswa


PMW UNAIR

Pengumuman

BIAYA REGISTRASI, SOP DAN SP3 BAGI MAHASISWA BARU JALUR PMDK UMUM DAN PRESTASI TAHUN AKADEMIK 2010/2011

Nomor : 1093 /H3/PPd/2010 | Tanggal : 19-07-2010

Asal Pengumuman : Rektor Unair


Sesuai dengan kebijakan Pimpinan Universitas Airlangga dalam penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) Universitas Airlangga Tahun 2010 telah diputuskan dan ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

1. Biaya Registrasi (Pendaftaran Ulang) dan SOP untuk semester I serta SP3 bagi Calon Mahasiswa Baru jalur PMDK Umum-Unair Tahun 2010 harus dibayar lunas pada saat yang bersangkutan melakukan registrasi.

2. Biaya Registrasi dan SOP semester I bagi calon mahasiswa jalur PMDK Prestasi – Unair Tahun 2010 harus dibayar lunas pada saat yang bersangkutan melakukan registrasi.

3. Apabila seorang calon mahasiswa yang telah dinyatakan diterima melalui seleksi PMDK Unair Tahun 2010 Jalur Prestasi dan Umum Gelombang I, kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri karena diterima pada program studi di lingkungan Universitas Airlangga melalui Jalur SNMPTN Tahun 2010 (dengan menunjukkan bukti diterima di SNMPTN), maka :

A.Bagi calon mahasiswa yang berasal dari JALUR UMUM :
•SOP akan dikembalikan seluruhnya
•SP3 akan dikembalikan sebesar 50% dari besaran SP3 yang telah dibayarkan
•Biaya registrasi akan dikembalikan seluruhnya

B.Bagi calon mahasiswa yang berasal dari JALUR PRESTASI
•SOP akan dikembalikan seluruhnya
•Biaya Registrasi akan dikembalikan seluruhnya

C.Bagi calon mahasiswa yang berasal dari Jalur Umum dan Jalur Prestasi yang diterima pada Program Studi yang sama (Jalur SNMPTN) tidak diperlukan tes kesehatan, tetapi apabila diterima di Program Studi yang berbeda diperlukan tes kesehatan.
Waktu dan prosedur (tata cara) pengembalian akan diatur dengan Pengumuman Rektor Nomor : 1094/H3.3/PPd/2010
Demikian harap maklum dan agar menjadi perhatian seperlunya

Surabaya, 15 Juli 2010
Rektor,


Prof. Dr. H. Fasich, Apt.
NIP. 19461231 197412 1 001